Februari 21, 2026
IMG-20251115-WA0027

Halmahera Selatan – Masyarakat Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Jorongga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melayangkan desakan tegas kepada aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera melakukan audit total terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Desakan ini muncul karena warga menilai pengelolaan sejumlah program strategis desa belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Masyarakat mempertanyakan realisasi fisik dan pertanggungjawaban anggaran pada beberapa pos kegiatan yang dianggap krusial dan menyangkut kepentingan langsung warga.

Adapun poin anggaran yang diminta untuk diaudit secara menyeluruh antara lain:

Tahun Anggaran 2023

Program Air Bersih

Subsidi BBM

Tahun Anggaran 2024

Pembangunan Kantor Desa

Pembangunan Jalan Sertu

Tahun Anggaran 2025

Pengadaan Modal Tenaga Surya (dua unit)

Program Ketahanan Pangan

Warga menilai, seluruh program tersebut harus dibuka secara terang-benderang kepada publik, mulai dari tahap perencanaan, nilai anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ).

“Dana desa bukan uang pribadi. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, maka buka saja semua dokumen anggarannya ke publik,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Warga juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turut memantau dan, bila perlu, turun langsung melakukan supervisi terhadap proses pemeriksaan.

Menurut warga, langkah audit menyeluruh sangat penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan hasil audit kepada masyarakat adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah desa.

“Kami tidak ingin polemik ini terus berlarut. Jika semua sudah sesuai aturan, buktikan melalui audit terbuka. Tapi jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa terkait tuntutan audit tersebut.

Masyarakat Desa Yomen menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum, demi menjaga integritas pengelolaan Dana Desa dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

*Redaksi Jainudin Kabir*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *