Halmahera Selatan – Amarah warga Desa Yomen, Kecamatan Jorongga, Kabupaten Halmahera Selatan (HALSEL) memuncak. Kepala Desa Yomen diduga kuat menggelapkan Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025. Dugaan tersebut memicu kekecewaan berat masyarakat yang merasa dibohongi, ditutup-tutupi, dan dirampas haknya sebagai pemilik sah anggaran desa.
Selama bertahun-tahun, tidak ada transparansi, tidak ada laporan, dan tidak ada kejelasan realisasi program. Padahal, Dana Desa yang masuk ke Desa Yomen nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun.
Ironisnya, uang rakyat itu tidak berbanding lurus dengan kondisi desa. Infrastruktur terbengkalai, program pemberdayaan tak jelas rimbanya, dan pelayanan publik berjalan di tempat.
“Uang desa hilang jejak. Kami tidak pernah tahu dipakai untuk apa. Tidak ada papan proyek, tidak ada musyawarah, tidak ada laporan. Ini bukan kelalaian, ini sudah mengarah ke kejahatan,” tegas seorang warga Yomen dengan nada geram.
Program Fiktif, Rakyat Tak Dilibatkan
Warga menyebut sejumlah program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hanya tertulis di atas kertas, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan. Lebih parah lagi, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi penggunaan Dana Desa.
Praktik ini secara terang-terangan melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik, serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kalau rakyat tidak dilibatkan dan tidak diberi laporan, lalu uang itu ke mana? Jangan anggap masyarakat bodoh,” kecam warga lainnya.
Desak Inspektorat, APH, dan KPK Turun Tangan
Atas dugaan penggelapan Dana Desa ini, masyarakat Desa Yomen secara terbuka menantang Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan audit total atas pengelolaan Dana Desa Yomen sejak 2023 hingga 2025.
Warga menegaskan, jika aparat hanya diam dan menutup mata, maka kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan Dana Desa di Halmahera Selatan akan semakin menguat.
“Dana Desa itu uang negara dan uang rakyat. Kalau disalahgunakan, pelakunya harus diproses hukum, bukan dilindungi,” tegas warga.
Diamnya Kepala Desa Memperkuat Kecurigaan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Yomen belum memberikan klarifikasi resmi dan belum membuka dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada publik. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan masyarakat dan menimbulkan spekulasi luas.
Warga menilai, jika Kepala Desa merasa tidak bersalah, seharusnya yang bersangkutan segera membuka data, laporan keuangan, dan realisasi program secara transparan kepada masyarakat.
Ujian Serius Penegakan Hukum di HALSEL
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum di Halmahera Selatan. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka Dana Desa yang sejatinya menjadi alat pembangunan justru berubah menjadi ladang bancakan oknum pejabat desa.
Bagi masyarakat Desa Yomen, satu hal sudah jelas:
kepercayaan telah runtuh, dan kini mereka menuntut satu hal—keadilan.
*Tim Redaksi*
