Halmahera Selatan, 6 Desember 2025 – Masyarakat Desa Gurua, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap Kepala Desa (Kades) Basri Haji Muhammad. Mereka mempertanyakan pengelolaan anggaran pangan senilai Rp100 juta yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2026, mulai dari awal hingga akhir tahun tersebut. Meskipun dana besar ini seharusnya mendukung program ketahanan pangan desa, warga mengeluhkan tidak adanya bukti pemanfaatan konkret, memicu tuntutan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil dan menyeret Basri Haji Muhammad ke ranah hukum.
Keluhan warga ini mencuat di tengah persiapan musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Anggaran pangan tersebut, yang bersumber dari Dana Desa, diharapkan digunakan untuk distribusi bahan pokok, pengembangan pertanian lokal, atau bantuan langsung kepada keluarga rentan. Namun, hingga saat ini, tidak ada indikasi realisasi seperti pembentukan kelompok tani hortikultura atau program agromaritim yang difokuskan di wilayah Makian-Kayoa pada 2026. “Anggaran begitu besar, tapi buktinya tidak ada. Kami ingin pertanyakan ini sekarang, sebelum dana hilang begitu saja,” ujar seorang warga Desa Gurua yang enggan disebutkan identitasnya, mewakili suara kolektif masyarakat.
Desa Gurua, salah satu dari 15 desa di Kecamatan Pulau Makian, memang berada di wilayah prioritas pengembangan agromaritim Kabupaten Halmahera Selatan untuk tahun depan. Wakil Bupati Helmi Umar Muksin baru-baru ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mensukseskan program ini, di mana pemerintah hanya menyediakan perencanaan dan anggaran, sementara pelaksanaan bergantung pada partisipasi warga. Namun, tudingan terhadap Basri Haji Muhammad menambah catatan buruk pengelolaan dana desa di Halmahera Selatan, yang kerap disorot karena penyerapan APBD yang lambat dan dugaan penyelewengan. Sebagai contoh, di Desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, warga menuding Kades setempat atas penyalahgunaan dana desa Rp300 juta, yang disampaikan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel.
Isu ini juga selaras dengan kekhawatiran nasional mengenai ketahanan pangan, di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadikannya agenda strategis. Di tingkat lokal, pemangkasan dana transfer ke daerah seperti di Maluku—termasuk potensi dampak ke Halsel—dapat memperburuk situasi jika pengelolaan desa tidak transparan. Warga Gurua menilai, ketidakjelasan anggaran 2026 ini berpotensi melanggar prinsip good governance, terutama di daerah terpencil dengan pengawasan terbatas.
Hingga berita ini diturunkan, Basri Haji Muhammad belum merespons tudingan tersebut. Upaya konfirmasi ke kantor desa belum membuahkan hasil. Sementara itu, warga mendesak Kejari Halmahera Selatan untuk segera memanggil Kades guna pemeriksaan mendalam, termasuk audit dokumen APBDes 2026. “Kami butuh akuntabilitas. Jangan sampai dana untuk ketahanan pangan malah jadi lahan korupsi,” tegas warga lain.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diimbau melakukan mediasi dan audit internal untuk mencegah eskalasi. Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi penegakan hukum di tingkat desa, agar program prioritas seperti agromaritim 2026 di Makian dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
*Red*
