Maret 4, 2026
IMG-20260304-WA0001

Halsel – Dugaan terhadap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bacan Barat, IPTU Fahrul, terkait penagihan atau pungutan liar (pungli) kepada para pengusaha dan penambang di lokasi tambang emas ilegal Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

‎Salah satu warga enggang disebut namanya, menyatakan IPTU Fahrul diduga melakukan penagihan kepada pengusaha yang menggunakan tong (drum) sebesar Rp1.000.000 per transaksi atau kegiatan.

‎”Sementara itu, pengusaha yang menggunakan tromol (alat pengolahan) dikenakan biaya Rp5.000. Bahkan, untuk pembelian emas hasil olahan tambang juga sebesar, Rp1.500.000, khususnya ketika tambang “goyang” atau mengalami aktivitas intensif,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, adapun pelaku yang terlibat dalam pungutan atau menagih uang di lokasi tambang Kusubibi di antaranya Hi. Malang, Hi. Iwan, Busran, serta Kapolsek Bacan Barat sendiri.

‎Dugaan ini menunjukkan adanya jaringan yang mengatur distribusi pungutan dari para pengusaha dan penambang ilegal kusubibi.

‎”Terkait praktik semacam ini telah berlangsung dan membebani para pelaku usaha kecil di lokasi tambang, di tengah kondisi tambang emas rakyat ilegal yang sering ditutup paksa oleh pihak berwenang akibat kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, dan korban jiwa,” ucapnya, Selasa (3/3/2026).

‎Tambang Kusubibi sendiri telah menjadi sorotan nasional karena berulang kali mengalami penutupan oleh Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara, terutama pasca insiden kematian penambang akibat longsor galian atau banjir lubang.

‎”Meski demikian, aktivitas ilegal kerap kembali beroperasi, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan integritas penegakan hukum di lapangan,” pungkasnya.

‎Warga desak Kapolda Maluku Utara, tangkap dan periksa, dua pelaku pungutan liar. Bahkan copot IPTU Fahrul, diduga bekingan aktifitas tambang emas ilegal kusubibi. Sesuai surat edaran dan instruksi Kapolda terkait dengan penutupan tambang ilegal di Maluku Utara.

‎Ia menegaskan, Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah yaitu menindak 1.000 tambang ilegal di berbagai wilayah termasuk Maluku Utara salah satunya.

‎”Namun, sejumlah kelompok mafia tambang Kusubibi malah masih nekat beroperasi secara terang-terangan. Para pelaku ini disinyalir mengabaikan peringatan Kepala Negara dan terus mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal,” tegasnya.

‎Apalagi tindakan itu terbukti melanggar  UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diperbarui dengan UU No.2 Tahun 2025.  Yang menyatakan Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan pasal 158.

‎Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Bacan Barat dan dua pengusaha tambang illegal kusubibi belum ada respon resmi dan masih dalam tahapan konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *