Januari 14, 2026
IMG-20251224-WA0010(1)

*TIDORE* 24 Desember 2025 – Dugaan praktik ilegal di sektor kehutanan kembali mencuat di Maluku Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah pangkalan kayu di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, yang diduga dioperasikan tanpa izin resmi. Pemilik pangkalan tersebut atas nama Faiy disebut-sebut tidak memiliki dokumen sah yang diwajibkan oleh peraturan kehutanan nasional.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat setempat, pangkalan kayu ini aktif menampung dan memperdagangkan kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar di daratan Halmahera. Aktivitas ini semakin menuai kecurigaan karena maraknya peredaran kayu tanpa dokumen resmi di wilayah Tidore Kepulauan dan Ternate sepanjang tahun 2025.

Dugaan ini sejalan dengan keluhan warga Halmahera yang mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Dishut Malut) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk menindak tegas pangkalan-pangkalan kayu ilegal di kedua kota tersebut. Warga menuding adanya pembiaran sistematis, di mana kayu olahan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau dokumen pendukung lainnya bebas beredar.

Pihak berwenang, termasuk Dishut Malut dan KPH Tidore Kepulauan yang berkantor di Payahe, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan spesifik ini. Namun, praktik serupa telah menjadi isu berulang di Maluku Utara, dengan beberapa kasus melibatkan dugaan keterlibatan oknum aparat dan pengusaha lokal.

Masyarakat mengharapkan penegakan hukum tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, termasuk kerugian negara akibat deforestasi dan perdagangan ilegal.

Pemerintah daerah dan provinsi diimbau untuk segera melakukan inspeksi mendalam terhadap semua pangkalan kayu di wilayah Tidore Kepulauan, termasuk di Payahe, guna menjaga kelestarian hutan dan transparansi usaha kehutanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemilik pangkalan atau otoritas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *