November 27, 2025
IMG-20251117-WA0005(1)

Gane Luar, Halmahera Selatan – 17 November 2025

Masyarakat Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mulai menyuarakan kekhawatiran atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa terkait proyek pembangunan pagar desa periode 2023-2024. Proyek yang seharusnya menjadi bentuk pembangunan infrastruktur dasar ini diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik, karena tidak pernah dipasang papan proyek sejak tahap awal hingga penyelesaian. Hal ini memicu kecurigaan adanya keganjilan dalam penggunaan dana desa, dan warga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memeriksa Kepala Desa (Kades) Asgar Joisangaji.

Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan tekanan sosial, proyek pagar desa yang dimulai sejak awal 2023 hingga hampir selesai pada akhir 2024 tidak pernah dilengkapi dengan papan informasi yang wajib dipasang sesuai regulasi. “Dari biking (pemakaian tanah) sampai mau selesai, tarapernah pasang papan proyek. Ini aneh, karena anggaran desa harus transparan untuk diawasi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi proyek pada Minggu (16/11/2025).

menambahkan bahwa ketidakhadiran papan proyek membuat warga sulit memverifikasi sumber dana, volume pekerjaan, maupun kontraktor yang terlibat, sehingga timbul dugaan adanya penyimpangan seperti markup harga atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, alokasi DD untuk Kabupaten Halmahera Selatan pada 2023 mencapai miliaran rupiah, dengan desa-desa seperti Gane Luar menerima pagu anggaran yang signifikan untuk infrastruktur dasar seperti pagar desa yang bertujuan melindungi lahan pertanian dan pemukiman dari hewan liar. Namun, tanpa transparansi, proyek semacam ini rentan terhadap penyalahgunaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Indikasi Penyimpangan yang Sering Terjadi

Kasus serupa bukan hal baru di tingkat desa nasional. Menurut laporan dari berbagai sumber, ketidakpasangan papan proyek menjadi salah satu tanda utama pengelolaan dana desa yang tidak efektif dan berpotensi koruptif. Dalam artikel berjudul “13 Tanda-tanda Kepala Desa Korupsi Dana Desa” yang diterbitkan Warta Polri pada 8 Januari 2025, disebutkan bahwa “papan nama merupakan bentuk transparansi yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dibiayai dengan anggaran desa. Tanpa papan nama, masyarakat tidak bisa mengetahui alokasi dan tujuan dari proyek tersebut.”60cdf0 Kasus ini mirip dengan dugaan di Desa Corawali, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, di mana ketiadaan papan informasi APBDes memicu kecurigaan penyalahgunaan anggaran, dan warga mendesak aparat untuk turun tangan.

Warga Gane Luar juga menyoroti bahwa musyawarah desa (musdes) terkait proyek ini terasa hanya formalitas, tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. “Ada keganjilan, seperti biaya yang tidak jelas dan hasil proyek yang kurang rapi. Kami minta Inspektorat periksa Kades Asgar Joisangaji secara mendalam,” tegas seorang perwakilan warga lainnya. Mereka berharap pemeriksaan mencakup audit laporan pertanggungjawaban dana desa 2023-2024, termasuk apakah ada rekayasa berita acara atau pemotongan anggaran.

Upaya Konfirmasi dan Respons Pemerintah Desa

Tim redaksi berupaya menghubungi Kades Asgar Joisangaji melalui nomor resmi kantor desa sejak Sabtu (15/11/2025), namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Camat Gane Timur Selatan, Rusmala Mustakim, yang dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dialog antara warga dan pemerintah desa. “Kami paham kekhawatiran masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, dan jika ada indikasi penyimpangan, kami siap laporkan ke Inspektorat. Saat ini, kami sedang koordinasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk klarifikasi,” kata Rusmala.

Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi, tetapi sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan rutin terhadap DD 2023-2024 sedang berlangsung di seluruh kecamatan, termasuk Gane Timur Selatan. Dalam konteks nasional, Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa pada 2024, ada lebih dari 500 kasus dugaan korupsi DD yang ditangani Kejaksaan Agung, dengan modus utama markup proyek dan ketidaktransparanan informasi.

Harapan Masyarakat: Transparansi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Warga Desa Gane Luar, yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan, menekankan bahwa dana desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya. “Kami bukan menuduh sembarangan, tapi minta kejelasan. Pagar desa ini penting untuk lindungi sawah dari babi hutan, tapi kalau anggarannya bermasalah, pembangunan lain bisa ikut terganggu,” ungkap seorang petani setempat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia untuk mematuhi aturan, seperti pemasangan papan informasi sejak awal proyek sebagaimana diwajibkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.Masyarakat berharap Inspektorat segera bertindak, agar kepercayaan terhadap pemimpin desa pulih dan dana desa benar-benar menjadi pilar kesejahteraan.

Update: Berita ini akan terus dimonitor. Jika ada perkembangan dari Kades atau Inspektorat, akan kami laporkan segera. Kontak redaksi untuk informasi tambahan

TIM: REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *