Februari 21, 2026
IMG-20260201-WA0003

Halmahera Selatan – Dugaan carut-marut administrasi pemerintahan Desa Canggo, Kecamatan Gane Barat, mencuat ke permukaan. Seorang Kepala Urusan (Kaur) desa yang diketahui telah berhenti dari jabatannya justru masih menerima honor, meskipun namanya sudah digantikan dalam Surat Keputusan (SK) perangkat desa.

Fakta ini memicu pertanyaan serius publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sebab honor yang diterima bersumber dari uang negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, alasan honor masih dibayarkan karena belum terbitnya keputusan resmi Bupati Halmahera Selatan terkait pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa. Namun kondisi tersebut dinilai janggal, lantaran perubahan nama sudah dilakukan dalam SK desa, tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau belum ada SK bupati, kenapa nama lama sudah dicoret dan diganti? Tapi yang lama masih terima honor. Ini jelas bermasalah,” tegas seorang warga Desa Canggo.

Warga menilai praktik ini menunjukkan kelalaian serius pemerintah desa, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran dana desa. Pasalnya, pembayaran honor dilakukan kepada pihak yang tidak lagi menjalankan tugas, sementara pengganti belum memiliki legalitas penuh.

“Ini bukan soal administrasi kecil. Ini uang rakyat. Kalau dibiarkan, bisa jadi temuan hukum,” ujar warga lainnya.

Lebih jauh, kondisi ini dinilai melanggar prinsip good governance, yakni kepastian hukum, keterbukaan, dan pertanggungjawaban keuangan. Pembayaran honor tanpa dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai pemborosan hingga potensi kerugian keuangan desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Canggo memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pembayaran honor tersebut maupun keabsahan SK perangkat desa yang telah diubah.

Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan tidak ada praktik manipulasi administrasi maupun penyimpangan dana desa.

Mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan segera turun tangan mengeluarkan keputusan resmi, agar kekacauan administrasi desa tidak terus berlarut dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.

*Tim Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *