Desember 1, 2025
IMG-20250724-WA0005

 

 

 

Halsel,MakayoPost.Id – Ketua Devisi LSM Pustaka Malut Hubungan Antar Lembaga, Aprisal Terrang, menanggapi serius laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, terhadap warga bernama Parto Naser. Ia menilai bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mengandung muatan kepentingan pribadi yang bertujuan membungkam suara masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah desa.

 

Menurut Aprisal”, tudingan penghinaan yang disampaikan oleh Kades terhadap Parto tidak lebih dari upaya mengalihkan perhatian publik dari permasalahan mendasar yang terjadi di tengah masyarakat. Ia menyayangkan penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat warga hanya karena mengungkapkan rasa kecewa secara verbal. Rabu, 23 Juli 2025.

 

“Kalimat yang dilontarkan seperti ‘kades bodok’ atau lainya, itu tidak benar dan hal ini sudah di sampaikan pada saat pra rekonstruksi di Polres Halsel saat dimintai oleh tim penyidik dalam laporan pengancaman terhadap saudara parto naser oleh Kades.

 

Kalimat yang di lontarkan oleh parto naser yang kemudian Kades menjadikan itu sebagai penghinaan terhadapnya, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkannya sebagai penghinaan pidana. Apalagi, itu terjadi dalam suasana ketegangan sosial yang muncul akibat tindakan kepala desa sendiri,” tegas Aprisal,

 

Ia menyebut bahwa penggunaan Pasal 310 dan 315 KUHP dalam laporan tersebut harus diuji secara cermat agar tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat yang menegur pejabat. “Jangan sampai hukum dijadikan instrumen kekuasaan untuk membungkam rakyat,” ujarnya.

 

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian penyidik Polres Halsel, untuk bekerja secara profesional dan adil dalam menangani laporan tersebut. Aprisal menekankan pentingnya objektivitas agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat tekanan.

 

“Saya berharap kepolisian bertindak netral. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena aparat terlalu memihak kepada yang punya jabatan. Ini soal keadilan,” tandasnya.

 

Akhir kata Aprisal juga menegaskan”, kepada pihak penyidik polres Halsel, agar secepatnya menetapkan Fahmi Taher selaku kepala desa Toin sebagai tersangka kasus ancaman kepada warganya sendiri”, tutupnya.

 

Tim.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *